Menekan Kasus Penyebaran Covid-19 dengan Perpanjangan Pengetatan Mobilitas

353

Menekan Kasus Penyebaran Covid-19 dengan Perpanjangan Pengetatan Mobilitas

Tinggi nya mobilitas yang dimungkinkan akan terjadi pada masa arus balik, pemerintah melakukan inisiasi untuk melakukan perpanjangan terhadap pengetatan mobilitas bagi pelaku perjalanan untuk mencegah penularan akibat mobilitas masyarakat yang masih terjadi pasca libur lebaran Idul Fitri. Sebelumnya, pegetatan juga dilakukan oleh pemerintah guna mencegah adanya kegiatan mudik di hari raya Idul Fitri pada pra lebaran pada 22 April - 5 Mei 2021, peniadaan mudik (6 - 17 Mei 2021), dan pasca mudik tanggal 18 - 24 Mei 2021.

Dalam keterangan pers terkait Perkembangan Penanganan Covid-19 pada Selasa (25/5/2021), Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa adanya perpanjangan pengetatan mobilitas arus balik ini sesuai dengan perpanjangan Adendum Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 No. 13 Tahun 2021. Dan pada perpanjangan ini juga dilakukan pembaharuan terhadap kebijakan pelaku perjalanan yang dibagi sesuai regional pulaunya, terutama di Pulau Sumatera yang sampai saat ini menunjukkan kondisi yang masih kurang baik.

Maka dengan demikian, dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut sebagai dasar dari perpanjangan pengetatan mobilitas masyarakat, dapat secara signifikan berpengaruh terhadap turunnya angka keterisian rumah sakit dan jumlah paparan Covid-19.

Sumber :

1. https://covid19.go.id/berita/perpanjangan-pengetatan-mencegah-importasi-kasus-antar-pulau-akibat-arus-balik