Jakarta, 11 Mei 2020
Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. PSBB dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid19 di sana.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 11 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/304/2020.
Kasus Covid-19 di 3 wilayah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana.
PSBB di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjar Baru, ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Usulannya telah kami setujui hari ini, tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya,” katanya di Jakarta, Senin (11/5).
Selanjutnya masing-masing daerah wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah dari ketiga wilayah itu harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected] (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM