Menyambut Hari Raya Waisak, Kementerian Agama Mengeluarkan SE No. 11 tahun 2021

443

Mendekati tanggal 26 Mei 2021 yang merupakan Hari Raya Waisak bagi Umat Buddha, pemerintah bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19 memberikan himbauan untuk tetap menyelenggarakan ibadah secara sederhana dan disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan 5M yaitu Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Membatasi Mobilitas dan Menjauhi kerumunan.

Adanya himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 11 tahun 2021 yang mengatur protokol kesehatan selama rangkaian pelaksanaan ibadah hari raya Waisak yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Dengan adanya surat edaran tersebut, pemerintah mengajak penyelenggara ibadah dan umat Buddha di Indonesia dapat bergotong royong dalam menekan angka paparan Covid-19 selama menjalankan ibadah.

Pada keterangan pers terkait Perkembangan Penanganan Covid-19 pada hari Selasa (25/5/2021), Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 juga mengingatkan bahwa perayaan ibadah, selain memberikan perhatian kepada kepatuhan protokol kesehatan, perlu juga mempertimbangkan zonasi risiko bagi yang ingin melakukan kegiatan ibadah di rumah ibadah. Maka dengan demikian, dengan adanya Surat Edaran tersebut, prosesi ibadah dan perayaan Hari Raya Waisak dapat berjalan dengan khidmat dan aman dari paparan Covid-19

Sumber :

1. https://covid19.go.id/berita/satgas-himbau-perayaan-dan-kegiatan-ibadah-waisak-tetap-menerapkan-protokol-kesehatan