Panduan Pencegahan Pengendalian Covid-19 Bagi Pengelola Tempat Kerja atau Pelaku Usaha

653

Panduan Pencegahan Pengendalian Covid-19 Bagi Pengelola Tempat Kerja atau Pelaku Usaha

Kita akan menghadapi new normal atau tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat akan diperbolehkan untuk beraktivitas seperti biasa berdampingan dengan virus corona jenis baru ini. Namun meski begitu, masyarakat harus tetap mengikuti dan menerapkan langkah pencegahan agar aman dari Covid-19.

Pengelola tempat usaha pun harus mengikuti panduan yang sudah dibuat untuk dapat kembali berkegiatan secara normal. Berikut adalah panduan pencegahan untuk pengendalian Covid-19 bagi pelaku usaha yang harus diterapkan:
Panduan untuk Pengelola Tempat Usaha di Bidang Jasa dan Perdagangan (Area Publik)

  • Area kerja dan area public dibersihkan atau desinfeksi secara berkala
  • Menyediakan fasilitas untuk cuci tangan yang memadai dan mudah untuk diakses
  • Melakukan pengecekan suhu badan untuk seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen pada pintu masuk
  • Mewajibkan pekerja dan juga pelanggan yang datang untuk menggunakan masker
  • Memasang media informasi yang mengingatkan pekerja dan konsumen tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan
  • Melakukan pembatasan fisik 1 meter dengan memasang tanda khusus, pengaturan jumlah pekerja, dan pengaturan meja bagi pekerja
  • Meminimalkan kontak dengan pelanggan dengan membatasi menggunakan partisi dan juga mendorong pelanggan melakukan pembayaran non tunai
  • Mencegah kerumunan pelanggan dengan mengontrol jumlah pelanggan, memberi tanda pada lantai, menerima pesanan melalui telepon ataupun daring, dan menetapkan jam layanan