Kita akan menghadapi new normal atau tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat akan diperbolehkan untuk beraktivitas seperti biasa berdampingan dengan virus corona jenis baru ini. Namun meski begitu, masyarakat harus tetap mengikuti dan menerapkan langkah pencegahan agar aman dari Covid-19.
Pengelola tempat usaha pun harus mengikuti panduan yang sudah dibuat untuk dapat kembali berkegiatan secara normal. Berikut adalah panduan pencegahan untuk pengendalian Covid-19 bagi pelaku usaha yang harus diterapkan:
Panduan untuk Pengelola Tempat Usaha di Bidang Jasa dan Perdagangan (Area Publik)
- Area kerja dan area public dibersihkan atau desinfeksi secara berkala
- Menyediakan fasilitas untuk cuci tangan yang memadai dan mudah untuk diakses
- Melakukan pengecekan suhu badan untuk seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen pada pintu masuk
- Mewajibkan pekerja dan juga pelanggan yang datang untuk menggunakan masker
- Memasang media informasi yang mengingatkan pekerja dan konsumen tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan
- Melakukan pembatasan fisik 1 meter dengan memasang tanda khusus, pengaturan jumlah pekerja, dan pengaturan meja bagi pekerja
- Meminimalkan kontak dengan pelanggan dengan membatasi menggunakan partisi dan juga mendorong pelanggan melakukan pembayaran non tunai
- Mencegah kerumunan pelanggan dengan mengontrol jumlah pelanggan, memberi tanda pada lantai, menerima pesanan melalui telepon ataupun daring, dan menetapkan jam layanan