Adanya mobilitas yang tinggi di tengah masyarakat saat Hari Raya Idul Fitri, memberikan dampak serta kontribusi yang tinggi terhadap lonjakan angka kasus Covid-19. Munculnya klaster-klaster baru pun tidak dapat terhindarkan, sehingga pemerintah mengambil tindakan cepat dengan memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati, Karena potensi klaster keluarga bisa muncul akibat importasi kasus dari luar wilayah kediaman.
Untuk melakukan optimalisasi, Pemerintah daerah juga perlu mendorong peran pos komando (posko) yang ada di tengah masyarakat untuk memaksimalkan fungsi pengendalian Covid-19 di tingkat komunitas dan diharapkan dapat lebih bersifat antisipatif dan tepat sasaran hingga lingkup terkecil seperti RT. Bagi wilayah RT memiliki kasus paparan Covid-19 lebih dari 5 rumah, maka diberikan lebel sebagai wilayah zona merah dan harus menerapkan micro Lockdown. Adapun hal-hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
- Mengawasi ketat warga yang melakukan isolasi mandiri.
- Menemukan suspek serta melacak kontak erat.
- Menutup tempat umum termasuk rumah ibadah kecuali yang termasuk sektor esensial.
- Melarang perkumpulan lebih dari 3 orang dan meniadakan kegiatan sosial.
- Menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimum pukul 20.00 WIB waktu setempat
Dengan diterapkannya kelima hal tersebut, diharapkan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat dapat diantisipasi sedini mungkin, sehingga adanya kemungkinan lonjakan kasus yang lebih tinggi dapat terhindarkan.
Sumber :