Dalam rangka melakukan antisipasi terhadap kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah pasca Hari Raya Idul fitri yang diprediksi terjadi pada H+3 lebaran dan H+7 lebaran atau sekitar tanggal 16 dan 20 Mei 2021, pemerintah telah melakukan berbagai cara seperti meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk. Serta membentuk Satgas Khusus di provinsi Lampung.
Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan bahwa penerapan langkah antisipasi ini dikarenakan adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera, selama bulan Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Sumatera mencapai kenaikan hingga 27,22 persen dan angka kematian mencapai 17,18 persen. Dalam merespon adanya kasus tersebut, Ketuas Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021. "Didalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,
Maka dengan adanya berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah sebagai bentuk preventif tersebut, diharapkan mampu meminimalisir kemungkinan adanya lonjakan kasus aktif, sehingga pengendalian Covid-19 di berbagai daerah tujuan arus balik dapat terus terkendali.
Sumber :