Juru bicara pemerintah Indonesia untuk Covid-19 dr. Ahmad Yurianto, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia secara serius berfokus pada pengendalian penyebaran covid-19. Hal ini disampaikan pada saat keterangan pers di Istana Negara (07/03)
Diantaranya adalah dengan disusunnya protokol penanganan covid-19. dr. Ahmad menegaskan protokol yang dibuat tidak berbicara teknis medis, melainkan bersifat koordinatif untuk respons cepat bagi semua stakeholder terkait dan terintegrasi mulai dari pusat sampai daerah.
“Semata-mata protokol ditujukan sebagai upaya kita secara serius mengendalikan penyebaran Covid-19. Oleh karenanya dibentuk protokol yang terintegrasi yang harus diberlakukan oleh semua stakeholder terkait, mulai dari pusat sampai ke daerah, dan terus dilakukan monev” ucap dr Ahmad.
Secara detail dr Ahmad menjelaskan tentang prosedur dalam Protokol kekarantinaan kesehatan. Protokol kekarantinaan dilakukan oleh pemerintah pusat di pintu gerbang masuk dari penerbangan, pelabuhan, pos lintas batas darat, dimana ketiganya ada di Indonesia. dr. Ahmad menyatakan protokol kekarantinaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah .
Sebagai contoh dilakukan kekarantinaan wilayah oleh perusaahan tambang di Maluku Utara dan pabrik semen di Aceh yang memperkerjakan pekerja asing yang berasal dari wilayah yang kita yakini transmisi orang ke orangnya sangat besar.
“Maka Prosedurnya tetap dilakukan kekarantinaan oleh wilayah dengan kerjasama dengan perusahaan. Obeservasi dilaksanakan selama 14 hari, sarana disediakan perusahan, dan pemantauan status kesehatan harian oleh dinkes setempat. Ini dilakukan dimana-mana dan sudan berjalan. Laporan diberikan kepada Kemenkes” kata dr. Ahmad
Terdapat lima protokol yang dikeluarkan pemerintah yaitu protokol kesehatan, protokol komunikasi, protokol pengawasan perbatasan, protokol area pendidikan, dan protokol area publik dan transportasi.
Terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah atas pembatasan penerbangan dari tiga negara epicenter Iran, Korea Selatan, dan Italia, dr Ahmad menyatakan yang paling penting dipahami bahwa pembatasan bersifat sementara.
“Dinamikanya tergantung apakah di wilayah tersebut sudah tidak ada penularan lagi, apakah wilayah tersebut sudah dinyatakan sudah terkendali dan aman terkait dengan penyebaran covid-19” kata dr. Ahmad.
Pembatasan berlaku mutlak tidak hanya bagi Warga Negara asal wilayah episentrum, tapi juga bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal di sana. Penolakan sementara diberlakukan bagi orang orang yang berasal dari Iran (domisili Teheran, Qom, dan Gilan), negara Itali (domisili Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, marche, dan Piedmont), dan Korea Selatan (kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do).
Sementara bagi orang orang yang berasal dari negara episentrum dan berdomisi di luar wilayah tersebut diizinkan masuk Indonesia dengan syarat membawa surat keterangan/health certificate yang dikeluarkan dari otoritas kesehatan setempat.
“Sesampainya di Indonesia tetap dilakukan proses kekarantinaan kesehatan sesuai dengan standar” kata dr. Ahmad
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan ole Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomad hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@depkes.go.id (NI)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM