Dalam rangka meningkatkan program 3T (Tracing, Tracking, Treatment) di tengah masyarakat, pemerintah melakukan banyak kebijakan untuk mengatur hal tersebut, salah satunya dengan penetapan batas maksimal harga dari Instrumen pendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2, yaitu pemeriksaan Rapid Test Antigen – swab.
Adapun penetapan batas maksimal harga dari pemeriksaan Rapid Test Antigen – swab yang disetujui melalui Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020 tersebut adalah Rp.250.000 untuk wilayah pulau jawa dan Rp.275 ribu untuk diluar pulau jawa.
Azhar Jaya selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyatakan bahwa adanya penetapan harga maksimal dari pemeriksaan Rapid Test Antigen ini adalah sebagai bentuk kepastian tarif dari pemeriksaan Rapid test antigen, serta memberikan jaminan kepada masyarakat untuk bisa mengakses dengan mudah layanan Rapid test Antigen – swab.
Penetapan yang dilakukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan dengan komponen dan bisnis mulai dari awal (pengambilan sampel) hingga akhir (proses pengolahan limbah medis). Azhar juga menegaskan, bahwa Surat Edaran tersebut akan segera didistribusikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta unsur = unsur lain yang terlibat dalam pelaksanaan Rapid Test Antigen – swab mengenai pengaturan pembatasan tarif maksimal pemeriksaan Rapid Test Antigen – swab.
Sumber :