Pemerintah Wajibkan Karantina Mandiri untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

327

Untuk merespon adanya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat, pemerintah memberikan himbauan untuk mempersiapkan diri dan bersiaga dalam menghadapi adanya kemungkinan lonjakan kasus yang lebih tinggi. Hal ini dapat terlihat jika ditinjau dari dari data, bahwa kasus aktif kembali meningkat mencapai 98.704 kasus (5,47%) dan pasien meninggal kini sudah di angka 50.100 kasus (2,77%).

Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, menegaskan bahwa meningkatnya jumlah kasus pasca Idul Fitri harus diikuti kesiagaan pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat menghadapi potensi lonjakan. Salah satu sektor yang perlu diwaspadai bersama ialah adanya peningkatan secara signifikan pada keterisian tempat tidur atau bed of ratio (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19.

Adanya lonjakan kasus tersebut, tidak bisa dihindarkan melihat adanya mobilitas tinggi yang dilakukan oleh masyarakat khususnya yang berada di JABODETABEK untuk mudik ke kampung halaman meskipun sudah diberlakukan peniadaan mudik dan pengetatan mudik. Maka dengan demikian, pemerintah menghimbau kepada warga yang baru pulang bepergian untuk melakukan karantina mandiri 5 x 24 jam. Dalam pengawasannya Pos komando (posko) memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan kepastian karantina mandiri yang dilakukan oleh warga yang mudik, dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah.

Sumber :

1. https://covid19.go.id/berita/antisipasi-lonjakan-kasus-dengan-memastikan-kewajiban-karantina-mandiri-dipatuhi