Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM merupakan instrumen yang digunakan oleh pemerintah guna mengendalikan kasus penyebaran dan penanganan virus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia. Dalam penerapannya, beberapa daerah yang memiliki tingkat kasus paparan yang tinggi akan diberlakukan PPKM level 4, sedangkan bagi daerah yang tingkat persebarannya cukup stabil akan diturunkan menjadi level 3 dan seterusnya.
Dalam beberapa hari terakhir beberapa daerah di daerah Jawa – Bali mengalami pengendalian kasus yang cukup baik sehingga beberapa daerah seperti JABODETABEK, Bandung Raya, Surabaya Raya, Semarang Raya diturunkan menjadi level 3.
Melihat beberapa daerah yang masih berada di PPKM level 4, akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional mulai 24 Agustus hingga 2 September 2021 mendatang dengan kapasitas maksimal 25 persen pendidik dan tenaga pendidik, penerapan uji coba protokol kesehatan juga akan di berlakukan pada pusat perbelanjaan di beberapa daerah. Sedangkan untuk daerah level 3, fasilitas olahraga di ruang terbuka telah diizinkan dengan kapasitas maksimal 50% dengan catatan bahwa fasilitas penunjang tidak diperbolehkan kecuali toilet.
Untuk PPKM diluar pulau Jawa – Bali, yang masih berada di level 4, akan di berlakukan beberapa persiapan teknis asesmen nasional seperti :
- Sektor non esensial diperbolehkan untuk Work from Office dengan kapasitas 25% dan akan ditutup 5 hari apabila ada klaster baru.
- Restoran dan rumah makan boleh kembali beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasistas maksimal 25% dengan sistem take away/bawa pulang.
- Mal dapat beroperasi 50% pada pukul 10.00 hingga 20.00 dengan menggunakan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
Dengan adanya pelaksanaan asesmen diatas, diharapkan masyarakat bisa mematuhi peraturan yang ada, sehingga kasus penyebaran Covid-19 dapat lebih terkendali, dan level PPKM disuatu daerah tidak kembali naik.
Sumber =
1. https://covid19.go.id/berita/pemerintah-lakukan-asesmen-nasional-pada-daerah-level-4