Memasuki bulan suci Ramadan 1442 H, umat muslim masih dihantui oleh Covid-19. Penyebaran Covid-19 di Indonesia belum sepenuhnya menurun sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
Selain berpuasa, ibadah pada bulan Ramadan seperti salat dan mengaji mendapatkan pahala yang berlipat apalagi jika dilaksanakan secara berjemaah. Oleh karena itu diperlukan adanya penerapan adaptasi kebiasaan baru di tempat ibadah, khususnya masjid agar masyarakat aman dan nyaman dalam beribadah di tengah pandemi Covid-19.
Masjid merupakan salah satu tempat yang memiliki risiko penularan Covid-19 yang cukup tinggi. Hal ini ditenggarai oleh kerumunan yang diciptakan ketika melakukan ibadah, khususnya salat. Oleh karena itu pemerintah mengimbau bagi semua pengelola dan pengunjung rumah ibadah untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru.
Tetap menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir, dan menjaga jarak dengan jemaah lain minimal satu meter ketika beribadah agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah dan ibadah tetap hikmat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menetapkan hukum mengenai salat berjemaah pada masa pandemi Covid-19. Hukum ini ditetapkan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 ketika melakukan ibadah. Berikut adalah hukum salat berjemaah yang ditetapkan MUI.
1. Menjaga jarak saat salat berjemaah dengan merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah, dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah.
2. Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan karena vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Tetap disiplin menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir, menjaga jarak minimal satu meter, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan meski sudah divaksinasi.