Pemerintah telah menetapkan Wabah Corona Virus atau Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Status tersebut diumumkan kemarin, Sabtu sore (14/3) oleh Presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo di Gedung BNPB.
“Sekarang statusnya bencana, undang-undnag bencana nomor 24/2007 menyatakan 3 jenis bencana, Bencana Alam, Non Alam, Sosial,” kata Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto, Minggu (15/3) di Komplek Istana Negara.
Ia melanjutnya, bencana Non Alam itu contohnya wabah/pandemi. Sekarang Indonesia dalam posisi tanggap darurat bencana non alam pandemi covid-19.
“Tidak ada derajat yang paling tinggi dari ini (status bencana nasional). Kalau bicara K/L (Kementerian/Lembaga) , ini dibawahnya,” ujarnya.
“Oleh karena itu di dalam ketentuan wabah kenapa kok kemarin yang mendeclair ini adalah presiden,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang wabah yang boleh menyatakan wabah adalah menteri. Tapi tentu menteri lapor ke presiden.
Begitu dilaporkan ke presiden, presiden melihat ini sifatnya pandemi bukan hanya di Indonesia.
“Ada dampak ikutan yang lebih besar, makanya presiden yang mengumumkan,” ujar dr. Achmad.
Tak hanya itu, Presiden juga membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Doni. Gugus tugas itu dalam rangka mengkoordinasikan kapasitas pusat dan daerah.
“Kemudian komunikasi pusat dan daerah untuk memastikam bahwa upaya pencegahan munculnya sebaran baru berjalan. Kami pahami kalau sudah komunitas, tidak ada K/L (Kementerian Lembaga) yang mampu bekerja sendiri. Gak mungkin, variabelnya banyak,” ujar dr. Achmad.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected] (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM