Syarat Vaksinasi Bagi Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka

498

Menangkap tuntutan yang diajukan oleh masyarakat mengenai sekolah yang harus dilakukan dengan tatap muka secara langsung. Pada tanggal 19 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo dalam keterangannya bahwa opsi pemberlakuan kembali sekolah dengan tatap muka dipersilahkan namun secara terbatas.

Pilihan ini diambil oleh Presiden dengan mempertimbangkan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh 4 menteri sekaligus yang terlibat dalam penanganan kegiatan belajar mengajar, terutama pada masa pandemi. Diantara menteri yang terlibat tersebut adalah menteri pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri.

Presiden Joko Widodo menangkap dengan jelas antusias yang diberikan para siswa dan para guru terkait kegiatan belajar mengajar yang dilakukan dengan tatap muka secara langsung ini, namun Presiden berpesan bahwa Kegiatan belajar mengajar ini akan segera dilakukan sesaat setelah seluruh siswa dan siswi telah mendapatkan vaksin Covid-19. Hal ini dilakukan karena jangan sampai para siswa dan siswi ini nantinya akan terpapar Covid-19 jika kegiatan belajar mengajar dilakukan sebelum mereka mendapatkan vaksin Covid-19.

Untuk itu, para orang tua diharapkan bisa membantu anak – anak nya yang telah mencapai usia 12 tahun keatas untuk bisa melakukan vaksinasi secara bersama – sama dengan keluarga, agar Herd immunity di tingkat nasional bisa tercapai dengan cepat, dan kegiatan perekonomian dan kegiatan belajar mengajar bisa kembali seperti sedia kala.

Sumber =

1. https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-persilakan-opsi-belajar-tatap-muka-jika-seluruh-pelajar-telah-divaksin/