Terbitkan Surat Edaran, Kemenkes Tegaskan Vaksin AstraZeneca Siap Digunakan

393

Terbitkan Surat Edaran, Kemenkes Tegaskan Vaksin AstraZeneca Siap Digunakan

Vaksin Covid-19 AstraZeneca telah tersedia di Indonesia. Sehubungan dengan hal itu, Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan bagi dinas provinsi dan kabupaten/kota.

Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin COVID-19 AstraZeneca menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor adenoviral (rekombinan) atau mengandung virus flu biasa yang dimodifikasi agar tidak dapat bereplikasi/berkembang di dalam tubuh manusia, namun dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap Covid-19.

Surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 6 April 2021 oleh dr. Maxi Rein Rondonuwu selaku Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah siap menggunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada program vaksinasi Covid-19.

Vaksin ini juga telah terjamin aman dan berkualitas oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Selain itu, vaksin AstraZeneca dinilai mubah atau diperbolehkan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir akan vaksin Covid-19 AstraZeneca ini.

Vaksin AstraZeneca berbeda dengan vaksin sebelumnya terutama dalam pemberian dosis kedua. Dosis kedua vaksin Covid-19 ini diberikan dengan interval 8 – 12 minggu setelah dosis pertama, sedangkan Vaksin Covid-19 sebelumnya diberikan dengan interval 0-24 hari saja. Hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari WHO yang menyatakan bahwa efikasi vaksin AstraZeneca terbaik didapatkan pada interval pemberian vaksin 12 minggu (76%).

Vaksin AstraZeneca juga akan dioptimalkan penggunaannya untuk TNI/POLRI seluruh Indonesia, Lansia, dan pelayan publik di 7 provinsi. 7 provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi aktif mendukung vaksinasi Covid-19 dengan selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan agar terhindar dari penularan Covid-19.

Sumber: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/berita-utama/20210409/3837444/kemenkes-terbitkan-surat-edaran-informasi-vaksin-astrazeneca-begini-isinya/