Sampai saat ini Pemerintah telah melakukan pembayaran klaim rumah sakit yang menangani kasus COVID-19 sebesar Rp.17,1 triliun. Nominal tersebut untuk pembayaran bulan layanan 2020 sebesar Rp. 6,6 triliun dan bulan layanan 2021 Rp.10,5 triliun.
“Memang pembayaran yang tertinggi adalah pembayaran untuk layanan di Januari Rp.3,19 triliun, kemudian Februari Rp.2,41 triliun, dan April Rp.2,48 triliun,” kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, dr. Rita Rogayah dalam Konferensi Pers secara virtual, Kamis (8/7).
Sementara untuk bulan layanan tahun 2020, pemerintah masih berproses membayarkan untuk klaim bulan Maret hingga Desember. Pasalnya sebelum dilakukan pembayaran harus melalui proses review persyaratan oleh BPKP.
Dari Rp.17,1 triliun, yang paling banyak pembayarannya adalah kepada rumah sakit swasta sebanyak 803 rumah sakit dengan total pembayaran Rp.9,5 triliun. Kemudian pembayaran untuk rumah sakit umum daerah berjumlah 415 rumah sakit dengan pembayaran Rp.4,6 triliun.
“Kalau dilihat jumlah rumah sakit yang mengajukan klaim kepada kami itu berjumlah 1.500 sampai 1.600 rumah sakit. Yang kita ketahui rumah sakit di seluruh Indonesia berjumlah kurang lebih 3.000 Rumah Sakit,” ucap Rita.
Selanjutnya, sampai saat ini juga pemerintah tengah berproses membayarkan klaim sebesar Rp.2,4 triliun. Rita melanjutkan, pembayaran tersebut diperkirakan selesai dalam waktu satu minggu.
“Jadi semua berjalan simultan untuk bulan layanan 2021 kemudian bulan layanan 2020, dan yang direview BPKP ini berjalan terus,” katanya.
Di samping itu, telah terjadi sejumlah kendala di rumah sakit di daerah, seperti RSUD Dr. Soedarso, Pontianak mengalami keterlambatan pengajuan klaim untuk layanan tahun 2020. Pasalnya, saat itu secara administratif RSUD Dr. Soedarso masih dalam proses penyesuaian. Setelah dilakukan evaluasi dibentuklah tim untuk menyelesaikan pengajuan klaim.
“Kami membentuk tim, kita libatkan untuk mengevaluasi, kendalanya beberapa teman di lapangan mungkin di daerah memang SDM nya terbatas karena mereka juga harus melayani pasien kemudian administrasi terbatas. Itu memang menjadi kendala kami di rumah sakit,” kata Direktur RSUD Dr. Soedarso drg. Yuliastuti Saripawan.
Terkait hal itu, dr. Rita mengapresiasi pembentukan tim di RSUD dr. Soedarso. Menurutnya berbagai faktor bisa menjadi hambatan dalam proses pengajuan klaim.
“Kita harus sama-sama, kita membaca dengan teliti yang ada sehingga waktu mengajukan klaim tidak banyak dispute yang terjadi,” katanya.
Sumber: sehatnegeriku.kemkes