Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid menyampaikan bahwa Vaksinasi Gotong Royong adalah vaksin yang dibeli oleh Perusahaan/Badan Hukum/Badan Usaha yang diberikan secara gratis bagi Karyawan atau Karyawati atau keluarga Karyawan dan karyawati di perusahaan/Badan Hukum/Badan Usaha tersebut. Vaksinasi Gotong Royong tidak berlaku untuk vaksinasi perorangan.
“Jadi sudah clear bahwa seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran atau gratis” tegas dr Nadia
Adapun Perusahaan/Badan usaha/Badan hukum yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan kepada Kementerian Kesehatan. Dengan melampirkan data yang meliputi Nama, Nomor induk kependudukan dan Alamat, artinya data akan by name by address.
dr. Nadia Kembali menegaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi program pemerintah.
Pertama, Jenis vaksin tidak menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah. “Jenis vaksin Gotong Royong juga harus mendapatkan izin atau persetujuan penggunaan darurat dalam bentuk EUA ataupun penerbitan nomor izin edar” tambah dr. Nadia.
Pengadaan jenis vaksin Gotong Royong tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Proses ini menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN dan PT Bio farma. Sementara untuk proses distribusinya menjadi tanggung jawab PT Bio farma ke fasyankes pelayanan milik swasta yang memang sudah disepakati oleh perusahaan/badan usaha/badan hukum untuk menjadi fasilitas pelayanan yang akan memberikan vaksinasi gotong royong. Tentunya dalam pelaksanaan harus berkoordinasi dengan Dinkes kab/kota atau prop setempat.
“Vaksinasi Gotong Royong akan dimulai pada saat tersedianya vaksin” tambahnya
Kedua, pelayanan vaksinasi Gotong-Royong ini harus dilakukan di fasilitas pelayanan klesehatan (fasyankes) milik swasta yang memenuhi persyaratan. Jadi tidak boleh dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dimana vaksinasi program pemerintah berjalan. Selain itu fasyankes yang melaksanakan vaksinasi Gotong Royong diwajibkan melakukan pencatatan data secara elektronik maupun manual.
“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelayanan vaksin dan vaksinasi Gotong Royong itu harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi covid 19, bisa juga dilakukan secara manual dan disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat” tambah dr. Nadia
Pemerintah juga akan menetapkkan besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi Gotong Royong dan juga biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong di fasyankes swasta
“Fasyankes yang akan memberikan pelayanan vaksinasi tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan” ujar dr. Nadia
terkait penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin Gotong Royong, mekanismenya sama dengan penanganan KIPI untuk program vaksinasi pemerintah
Sumber: sehatnegeriku