Secara garis besar, bencana bisa di artikan sebagai, sebuah peristiwa yang bisa mengancam kehidupan, merusak fasilitas hingga menimbulkan korban jiwa. Banyak dampak yang terjadi akibat bencana. Baik bencana alam ataupun non alam. Karena bencana bisa menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Upaya Yang dilakukan terkait bencana
- Penyelenggaraan penanggulangan bencana
Langkah ini merupakan pelaksanaan penanggulangan bencana dari tahapan awal bencana sebelum bencana hingga tahapan sesudah bencana yang dilakukan secara terencana - Upaya mengurangi resiko bencana (disaster risk reduction)
Upaya ini merupakan segala tindakan yang di lakukan untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas terhadap jenis bencana dalam kapasitas tertentu dan tentu di lakukan untuk mengurangi potensi bahaya tertentu - Penanggulangan Bencana
Penanggulangan bencana merupakan upaya untuk melakukan pemulihan setelah terjadi bencana yang meliputi, pencegahan bencana, mitigasi bencana hingga kesiapsiagaan - Status keadaan darurat bencana
adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. - Pencegahan Bencana
Pencegahan bencana merupakan suatu upaya untuk melakukan terjadinya bencana lanjutan atau mencegah terjadinya bencana. Sehingga setelah terjadinya bencana ada upaya lanjutan yang di lakukan