Melihat kondisi Gangguan Ginjal Akut pada Adan (GGAPA) yang mulai terkendali hingga saat ini, Kementerian Kesehatan tidak berhenti dan masih secara aktif melakukan pemantauan serta pelacakan kasus GGAPA di tengah masyarakat untuk menemukan kasus sedini mungkin. Hal ini dilakukan karena dalam penanganan GGAPA, Pemerintah berfokus terhadap penyelamatan nyawa korban.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah melakukan penanganan GGAPA sama seperti pelaksanaan penanggulangan KLB, yaitu dengan melakukan respon cepat dan komprehensif, yang kemudian langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat menurunkan kasus kematian pada pasien, yang dalam hal ini didukung oleh sektor lain yang terkait.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga melaporkan penyakit gagal ginjal akut pada anak maupun penyakit menular lainnya melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Event Based Surveillance (SKDREBS)/ Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Sehingga dengan hasil tersebut, sejak 2 November 2022, tidak ada lagi laporan kasus, baik kasus baru maupun kasus lama yang dilaporkan. Sehingga saat ini diketahui total kasus GGAPA di tengah masyarakat Indonesia masih sebanyak 324 kasus.
Adapun untuk kebijakan terkini yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan adalah dengan mengeluarkan petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan sejak 11 November 2022.
Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan fasilitas kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) serta toko obat dalam menggunakan obat dapat berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM yang telah tercantum dalam Surat Edaran tersebut.