Pendampingan Penyusunan Rencana Kontijensi Dinas Kesehatan Provinsi

1,019

Pendampingan Penyusunan Rencana Kontijensi Dinas Kesehatan Provinsi

Mengingat Indonesia merupakan negara yang rawan bencana, maka upaya penanggulangan bencana harus lebih ditingkatkan, terutama dalam fase prabencana. Upaya dalam fase prabencana salah satunya adalah upaya Pengurangan Risiko Bencana yang diantaranya kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peringatan dini, mitigasi dan kesiapsiagaan. Salah satu upaya kesiapsiagaan adalah melakukan penyusunan  rencana kontijensi.

Rencana kontijensi merupakan sebuah proses perencanaan ke depan, dalam keadaan tidak menentu, dimana skenario dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan, serta sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik keadaan atau situasi darurat yang dihadapi. Semua daerah yang rawan bencana wajib menyusun rencana kontijensi sesuai dengan potensi bahaya/bencana salah satu bagian dari rencana kontijensi daerah adalah rencana kontijensi bidang kesehatan. Penanggung jawab dari penyusunan rencana kontijensi bidang kesehatan ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai koordinator Klaster Kesehatan di daerah. Ini artinya Dinas Kesehatan Provinsi sebagai pengampu di daerah wajib mengetahui langkah-langkah penyusunan rencana kontijensi agar dapat mendampingi daerah di wilayah kerjanya dalam penyusunan dokumen tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, Pusat Krisis Kesehatan menyelenggarakan kegiatan “Pendampingan Penyusunan Rencana Kontijensi Dinas Kesehatan Provinsi” di Hotel Salak Tower Kota Bogor pada 26 Februari – 1 Maret 2019. Peserta dari unsur Dinas Kesehatan, BPBD, RSUD dan PMI yang berasal dari 7 Provinsi yaitu Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Banten dan Bali. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan di masing-masing provinsi yang mampu melakukan perencanaan kontijensi penanggulangan krisis kesehatan secara baik. 

Narasumber dan fasilitator dalam kegiatan ini berasal dari Pusat Krisis Kesehatan. Materi yang diberikan kepada peserta tentang Kebijakan Penanggulangan Krisis Kesehatan (Kepala Pusat Krisis Kesehatan), Pengembangan Skenario (Kepala Bidang Evaluasi dan Informasi), Penyusunan Rumusan Kebijakan dan Strategi Operasional (Kepala Bidang Pencegahan, Mitigasi dan Kesiapsiagaan (PMK)) Standar Minimal Pelayanan Kesehatan dalam Penanggulangan Krisis Kesehatan (Pelaksana bidang PMK), dan Perencanaan Klaster (Kepala Subbidang Kesiapsiagaan). Dalam kegiatan ini Kepala Pusat Krisis Kesehatan menyampaikan bahwa peserta yang dilatih nantinya akan menjadi trainer dan fasilitator bagi kabupaten/kota di wilayah kerjanya dalam penyusunan rencana kontijensi bidang kesehatan. Diharapkan setelah rangkaian kegiatan ini, kedepannya Dinas Kesehatan Provinsi akan selalu memprogramkan kegiatan peningkatan kapasitas petugas terkait pengurangan risiko bencana sebagai salah satu kegiatan prioritas.