Pendampingan Penyusunan Rencana Kontijensi Kabupaten/Kota di Kota Medan

669

Pendampingan Penyusunan Rencana Kontijensi Kabupaten/Kota di Kota Medan

Indonesia merupakan negara yang rawan bencana, maka upaya penanggulangan bencana harus lebih ditingkatkan terutama dalam fase prabencana. Upaya dalam fase prabencana salah satunya adalah Pengurangan Risiko Bencana yang diantaranya kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peringatan dini, mitigasi dan kesiapsiagaan. Salah satu upaya kesiapsiagaan adalah melakukan penyusunan  rencana kontijensi.

Rencana kontijensi merupakan sebuah proses perencanaan ke depan, dalam keadaan tidak menentu, dimana skenario dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan, serta sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik keadaan atau situasi darurat yang dihadapi. Semua daerah yang rawan bencana wajib menyusun rencana kontijensi sesuai dengan potensi bahaya/bencana salah satu bagian dari rencana kontijensi daerah adalah rencana kontijensi bidang kesehatan. Penanggung jawab dari penyusunan rencana kontijensi bidang kesehatan ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai koordinator Klaster Kesehatan di daerah.

Berdasarkan hal tersebut, Pusat Krisis Kesehatan menyelenggarakan kegiatan “Pendampingan Penyusunan Rencana Kontijensi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota” di Hotel Hermes Palace Kota Medan pada tanggal 23-26 April 2019. Peserta dari unsur Dinas Kesehatan, BPBD, RSUD dan PMI yang berasal dari 11 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, Kota Banda Aceh, dan Kota Sabang. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan di masing-masing provinsi kabupaten/kota sehingga mampu melakukan perencanaan kontijensi penanggulangan krisis kesehatan secara baik. Output dari kegiatan ini adalah draf rencana kontijensi klaster kesehatan sesuai dengan potensi bencana di wilayah masing-masing.

Narasumber dan fasilitator dalam kegiatan ini berasal dari Pusat Krisis Kesehatan, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, Dinas Kesehatan Prov. Aceh, dan Dinas Kesehatan Prov. Riau. Materi yang diberikan kepada peserta tentang Kebijakan Penanggulangan Krisis Kesehatan, Pengantar Penyusunan Rencana Kontijensi, Standar Minimal Pelayanan Kesehatan dalam Penanggulangan Krisis Kesehatan, Penyusunan Rumusan Kebijakan dan Strategi Operasional, dan Perencanaan Klaster. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah paparan materi, penyusunan dokumen rencana kontijensi, presentasi kelompok, diskusi, tanya jawab, evaluasi dan rencana tindak lanjut.