Peningkatan Kapasitas Kinerja Pegawai Pusat Krisis Kesehatan Tahun 2019

652

Peningkatan Kapasitas Kinerja Pegawai Pusat Krisis Kesehatan Tahun 2019

Pusat Krisis Kesehatan (PKK) merupakan unit pelaksana tugas di bidang penanggulangan krisis kesehatan yang berada langsung di bawah Menteri kesehatan dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Sumber daya manusia yang dimiliki Pusat Krisis Kesehatan terdiri dari berbagai latar belakang pendidikan sehingga potensi individu bervariasi dalam memahami permasalahan tugas dan penyelesaiannya.


Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan kinerja pegawai di lingkungan Pusat Krisis Kesehatan adalah dengan melakukan peningkatan kapasitas di bidang teknis dan administratif bagi pegawai di lingkungan Pusat Krisis Kesehatan. Diharapkan dengan kapasitas pegawai yang semakin baik, kinerja akan meningkat dan akan menjadi aset bagi unit kerja yang berperan dalam perubahan ke arah yang lebih baik.


Peningkatan kapasitas pegawai diwujudkan dalam kegiatan peningkatan kapasitas selama 4 hari di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur pada tanggal 26-29 Maret 2019. Kegiatan diisi dengan arahan Kepala Pusat Krisis Kesehatan terkait kebijakan Pusat Krisis Kesehatan serta kegiatan alam untuk meningkatkan kerjasama antar sesama pegawai Pusat Krisis Kesehatan.