Perkuat SPGDT, Puskriskes Bahas Pedoman Pertolongan Kegawatdaruratan Medis dan Standar Ambulans Gawat Darurat

228

Pertemuan Koordinasi Penanggulangan Krisis Kesehatan Dalam Rangka Pembahasan Bantuan Hidup Dasar Penanganan Kegawatdaruratan Kesehatan Pada Masyarakat dan Standar Ambulans Gawat Darurat

Dalam rangka memperkuat SPGDT bencana dan sehari-hari serta menyamakan pemahaman isi dari Pedoman Nasional Penanggulangan Krisis Kesehatan khususnya terkait pertolongan kegawatdaruratan medis oleh masyarakat awam, Pusat Krisis Kesehatan menyelenggarakan Pertemuan Koordinasi Penanggulangan Krisis Kesehatan Dalam Rangka Pembahasan Bantuan Hidup Dasar Penanganan Kegawatdaruratan Kesehatan Pada Masyarakat dan Standar Ambulans Gawat Darurat yang dilaksanakan pada Jumat, 19 April 2024 di Manhattan Hotel Jakarta Selatan.

Kegiatan ini dibuka dan dipimpin secara langsung oleh Kepala Pusat Krisis Kesehatan, Dr. Sumarjaya, SKM, MM,MFP, C.F.A serta dihadiri oleh para pakar baik dari lintas program, rumah sakit, lembaga swadaya masyarakat/NGO, akademisi, dan organisasi profesi.

"Di Indonesia sendiri terdapat 2 kategori ambulans yaitu Ambulans Transport dan Ambulans Gawat Darurat, tetapi masyarakat mengetahuinya ambulans itu hanya satu, yaitu untuk kasus kegawatdaruratan. Akan tetapi pada kenyataannya, ambulans di Indonesia ada yang digunakan untuk kegiatan lainnya di luar kegawatdaruratan" ungkap Sumarjaya

Ketidaktahuan masyarakat terhadap jenis ambulans ini dapat menyebabkan kesalahpahaman masyarakat terhadap kegunaan dari ambulans itu sendiri, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya lebih lanjut kepada masyarakat agar dapat membedakan mana ambulans yang untuk gawat darurat dan mana ambulans untuk transport.

Berdasarkan pedoman internasional sendiri ambulans gawat darurat dibedakan menjadi 2, yaitu ambulans bantuan hidup dasar (Basic Life Support/BLS) dan ambulans bantuan tingkat lanjut (Advanced Life Support/ALS). 

Beberapa hal yang dapat di-highlight pada kegiatan ini adalah perbedaaan ambulans Bantuan Hidup Dasar (Basic Life Support/BLS) dan ambulans bantuan tingkat lanjut (Advanced Life Support/ALS). Jika Ambulans BLS diketuai oleh tenaga medis terlatih untuk memberikan perawatan medis dasar yang dilengkapi dengan peralatan medis dasar untuk menstabilkan pasien dan memberikan intervensi dasar serta dikirim untuk keadaan darurat yang tidak mengancam jiwa, maka ambulans ALS diisi oleh tenaga medis yang telah mengikuti pelatihan tingkat lanjut dalam perawatan medis darurat, mampu melakukan intervensi medis tingkat lanjut dan memberikan obat-obatan, serta dilengkapi dengan peralatan medis canggih untuk menangani kondisi kritis dan memberikan bantuan hidup tingkat lanjut.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat terbentuknya kesamaan persepsi dalam penyusunan pedoman standarisasi ambulans, tata cara pemberian bantuan hidup dasar dan first aid kegawatdaruratan sehari-hari serta menjadi sebuah acuan untuk kabupaten/kota dan masyarakat umum.