Respons Cepat Penanganan Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Sukabumi

6

Respons Cepat Penanganan Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Sukabumi

Sukabumi, 6 Desember 2024

Pada tanggal 4 Desember 2024 hujan dengan intensitas tinggi menyebabkan terjadinya banjir dan tanah longsor yang melanda beberapa 39 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Bupati Kabupaten Sukabumi menetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor 4 – 10 Desember 2024 (SK Bupati Sukabumi No 300.2.1/Kep. 930-BPBD/2024) diperpanjang sampai 17 Desember 2024.

Dalam upaya respons cepat penanggulangan krisis kesehatan akibat banjir dan tanah longsor di Kabupaten Sukabumi, Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI pada tanggal 6 Desember 2024 mengirimkan bantuan Logistik Kesehatan dan Tenaga Cadangan Kesehatan Emergency Medical Team (TCK-EMT) serta tim pendamping manajemen krisis kesehatan untuk melakukan pendampingan pendirian posko HEOC untuk memberikan layanan kesehatan kepada penduduk terdampak di Kabupaten Sukabumi.

Diharapkan dengan respons ini memberikan tanggapan kesehatan yang komprehensif dan efektif selama periode darurat dan pemulihan pasca-bencana.