Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kementerian Kesehatan telah menetapkan berbagai kebijakan sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari COVID-19 agar masyarakat tetap produktif menjalankan aktivitasnya. Pada 30 Desember 2021, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif COVID-19.