Sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan Pelayanan kesehatan pada bencana secara menyeluruh dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan pada bencana meliputi perencanaan kesehatan prabencana, pelayanan kesehatan saat bencana, dan pelayanan kesehatan pascabencana.