Vaksinasi nasional sebagai bentuk upaya pengendalian virus Covid-19, telah melalui banyak macam rintangan dalam proses realisasi nya mulai dari proses diplomasi ke berbagai negara untuk mendapatkan vaksin, proses penelitian tingkat efektivitas vaksin tersebut, hingga proses distribusi ke beberapa daerah yang memakan waktu cukup lama. Semua hal tersebut merupakan sebuah langkah pengabdian pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat secara gratis.
Melihat tingkat efektivitas dari vaksin Covid-19 yang telah terbukti mengurangi risiko hospitality dan kematian akibat virus Covid-19, banyak masyarakat yang berbondong – bondong melakukan vaksinasi Covid-19. Namun, dalam proses pelaksanaanya, tak jarang ditemukan oknum – oknum yang memanfaatkan hal ini dengan meminta sejumlah upah. Merespon hal demikian, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan bahwa hal tersebut melanggar ketentuan negara, dan masyarakat diharapkan bisa langsung melaporkan tindakan demikian melalui 021-1500567 atau melalui email pengaduan.itjen@kemkes.go.id.
Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut menyatakan bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum akan bertindak secara tegas apabila ditemukan oknum – oknum yang meminta upah atau penarikan pembayaran untuk melaksanakan program vaksinasi Covid-19.
Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak pilih – pilih vaksin ketika melakukan vaksinasi. Hal tersebut dikarenakan seluruh vaksin yang beredar di Indonesia telah melalui uji klinis dan penelitian, sehingga dapat dikonfirmasi bahwa vaksin – vaksin tersebut aman dan mampu mengurangi risiko kematian dan hospitality akibat virus Covid-19.
Sumber =
1. https://covid19.go.id/berita/segera-laporkan-jika-vaksinasi-dipungut-bayaran