Mengingat Indonesia merupakan negara yang rawan bencana, maka upaya penanggulangan bencana harus lebih ditingkatkan terutama dalam fase prabencana. Upaya dalam fase prabencana diantaranya adalah upaya Pengurangan Risiko Bencana, antara lain kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peringatan dini, mitigasi dan kesiapsiagaan. Salah satu upaya kesiapsiagaan adalah melakukan penyusunan rencana kontijensi.
Rencana kontijensi merupakan sebuah proses perencanaan ke depan, dalam keadaan tidak menentu, dimana skenario dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan, serta sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik keadaan atau situasi darurat yang dihadapi. Semua daerah yang rawan bencana wajib menyusun rencana kontijensi sesuai dengan potensi bahaya/bencana salah satu bagian dari rencana kontijensi daerah adalah rencana kontijensi bidang kesehatan. Penanggung jawab dari penyusunan rencana kontijensi bidang kesehatan ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai koordinator Klaster Kesehatan di daerah. Ini artinya Dinas Kesehatan Provinsi sebagai pengampu di daerah wajib mengetahui langkah-langkah penyusunan rencana kontijensi agar dapat mendampingi daerah di wilayah kerjanya dalam penyusunan dokumen tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, Pusat Krisis Kesehatan telah menyelenggarakan kegiatan “Workshop Pendampingan Penyusunan Rencana Kontijensi Bidang Kesehatan Tingkat Provinsi” di Hotel Santika Premier Kota Harapa Indah Kota Bekasi Jawa Barat pada 3-6 Maret 2020. Peserta dari unsur Dinas Kesehatan, BPBD, dan RSUD yang berasal dari 12 Provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Barat, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Riau, Sumatera Barat, dan Jambi. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas daerah untuk merespon penanggulangan krisis kesehatan.
Narasumber dan fasilitator dalam kegiatan ini berasal dari Pusat Krisis Kesehatan. Materi yang diberikan kepada peserta tentang Kebijakan Penanggulangan Krisis Kesehatan, Analisis Risiko Kesehatan pada Penanggulangan Bencana, Standar Mnimal Pelayanan Kesehatan, Penyusunan Skenario, Penyusunan Rumusan Kebijakan dan Strategi Operasional, Perencanaan Klaster, dan Penyusunan Dokumen Rencana Kontijensi.
Dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pencegahan, Mitigasi dan Kesiapsiagaan menyampaikan bahwa peserta yang dilatih nantinya akan menjadi trainer dan fasilitator bagi kabupaten/kota di wilayah kerjanya dalam penyusunan rencana kontijensi bidang kesehatan. Diharapkan setelah rangkaian kegiatan ini, kedepannya Dinas Kesehatan Provinsi akan selalu memprogramkan kegiatan peningkatan kapasitas petugas terkait pengurangan risiko bencana sebagai salah satu kegiatan prioritas.