Workshop Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan Terintegrasi

1,309

Workshop Sistem Informasi Pusat Krisis Kesehatan Terpadu dan Terintegrasi di Hotel Park Lane, Jakarta, 14-15 Mar 2017

Pusat Krisis Kesehatan mengadakan workshop selama 2 hari pada tanggal 14 - 15 Maret 2017 di Hotel Park Lane kawasan Kuningan Jakarta untuk membahas tentang integrasi sistem antar lintas program dan lintas sektor.

Acara yang dihadiri oleh lintas program seperti Dit. Surveilans Karantina Kesehatan (PHEOC), PUSAT Kesehatan HAJI, Dit Yankes Rujukan (NCC), Dit Yankes Primer, Biro Komunikasi dan layanan masyarakat serta dari lintas sektor yaitu Pusdatinmas BNPB, Dit.PRB BNPB, Pusdalops BNPB, UNIVERSITAS INDONESIA, LPBI NU, MDMC yang bertujuan untuk melakukan koordinasi dan kolaborasi serta integrasi data agar terjalin persamaan data dan informasi yang akan disampaikan ke masyarakat dalam upaya PKK.

Dalam workshop ini juga dipaparkan bagaimana kedepannya lintas sektor dan lintas program membuat sebuah standar prosedur dalam melakukan pelaporan kejadian krisis khususnya yang termasuk kejadian yang berpotensi krisis kesehatan agar penanggulangan krisis kesehatan lebih optimal.

Acara yang diadakan selama 2 hari ini dibagi menjadi 2 sesi antara lain sesi pemaparan yang dilakukan oleh Pusat Krisis Kesehatan, lintas program dan lintas sektor tentang sistem informasi yang telah dimiliki dan bagaimana setiap data dapat dikolaborasikan secara sistematis agar setiap stakeholder dapat mengakses informasi tersebut secara "realtime" dan komprehensif.

Adapun sesi kedua dilanjutkan oleh diskusi yang terbagi menjadi 2 kelompok yaitu kelompok Lintas Sektor dan Lintas Program, dalam diskusi ini disepakati dari masing - masing kelompok tentang penanganan permasalahan teknis maupun regulasi serta kesepakatan yang nantinya akan di keluarkan dalam bentuk yang lebih konkrit seperti Juknis ( petunjuk teknis ).

Berikut adalah rumusan hasil Workshop :

  1. Menyepakati data dan informasi yang akan dibagi dan dimanfaatkan bersama serta mekanisme/alur penyampaiannya untuk melengkapi dan memperkuat upaya penanggulangan krisis kesehatan
  2. Menindaklanjuti dengan pertemuan berikutnya untuk membuat jabaran operasional dalam bentuk pedoman atau juknis
  3. Merevisi Permenkes 77/2014 tentang Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan
  4. Mengusulkan agar EOC yang ada di Kemenkes (PHEOC, NCC, PKK) berada di satu lokasi yang sama.