5 Ketentuan Protokol Kesehatan bagi Pelaku Perjalanan

329

5 Ketentuan Protokol Kesehatan bagi Pelaku Perjalanan

Perbaikan kondisi pandemi Covid-19 di indonesia, merupakan prestasi membanggakan yang harus kita jaga bersama. Karena hanya dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian Covid-19, kita dapat memutus rantai penularan.

Perbaikan kondisi yang kita hadapi sekarang membuat kita diperbolehkan untuk melakukan mobilitas baik luar negeri maupun dalam negeri, namun dengan tetap memperhatikan berbagai batasan seperti terdaftar sebagai masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi booster dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Berikut ini adalah ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan yang wajib untuk diketahui, diantaranya adalah:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

  2. Mencuci tangan secara berkala menggunakan sabun atau Hand Sanitizer setelah menyentuh benda yang disentuh oleh orang lain sebelumnya.

  3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan

  4. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang pada pembuangan limbah masker yang telah disediakan.

  5. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

5 protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan diatas, merupakan suatu upaya yang diharapkan dapat meminimalisir paparan Covid-19 selama berada di perjalanan, selain itu juga diharapkan mampu mengendalikan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat Indonesia.

Tetap terapkan protokol kesehatan dan bersegera dalam melakukan isolasi mandiri ketika mengalami gejala Covid-19 setelah melakukan perjalanan.