Adaptasi Kebiasaan Baru Kebersihan Tempat UMKM/PKL

996

Adaptasi Kebiasaan Baru Kebersihan Tempat UMKM/PKL

Pandemi Covid-19 ini berdampak negatif pada beberapa sektor, contohnya seperti sektor usaha dan ekonomi. Banyak pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM dan pedagang kaki lima atau PKL yang terdampak penyebaran virus ini. Penurunan penjualan yang signifikan adalah salah satu dampak yang nyata terjadi sehingga menimbulkan cukup banyak kerugian.

Hal ini membuat pelaku usaha mau tidak mau harus kembali menjalankan aktivitas usahanya seperti dahulu agar pendapatan kembali stabil. Namun, kembali beraktivitas seperti sedia kala di tengah pandemi seperti ini bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sembarangan. Pelaku usaha mikro kecil menengah dan PKL harus mengikuti protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru yang ditetapkan guna mencegah terinfeksi virus.

Demi memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan normal dan produktif namun aman dari penularan Covid-19, berikut ada beberapa panduan adaptasi kebiasaan baru yang diperuntukkan dan harus dilakukan bagi tempat usaha UMKM dan pedagang kaki lima:

  • Secara berkala bersihkan atau semprot dengan disinfektan (disinfeksi) tempat usaha
  • Wajib penggunaan masker untuk diri sendiri maupun pelanggan
  • Jika usaha terkait dengan makanan, gunakanlah sarung tangan
  • Sediakan sarana untuk mencuci tangan dan juga siapkan sabun ataupun hand sanitizer
  • Atur antrian pelanggan dan jaga jarak dengan pelanggan
  • Transaksi pembayaran upayakan dilakukan dengan tidak kontak fisik