Dengan adanya pengetatan mobilitas kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri selama periode 18 - 24 Mei 2021, pemerintah berusaha mengantisipasi adanya lonjakan dan penyebaran kasus Covid-19 antar daerah selama pasca libur panjang Idul Fitri. Dalam penerapannya, adanya pemberlakuan Pengetatan pasca peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H ini, sudah sesuai dengan Adendum Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021.
Pada penerapannya, peraturan ini mengatur pelaku perjalanan yang akan menyeberang dari Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, yang menggunakan hasil tes Covid-19 dengan GeNose, dinyatakan tidak berlaku. Di pelabuhan ini, syarat perjalanan yang berlaku hanya hasil tes negatif antigen sebagai syarat perjalanan. Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 memberikan tambahan keterangan kepada pers terkait peraturan tersebut pada Kamis (20/5/2021) dengan mengatakan bahwa pelaku perjalanan yang berangkat menuju Pulau Jawa, diminta tes antigen secara mandiri di daerah asal untuk mencegah penumpukan dan potensi kerumunan di pelabuhan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mendorong masyarakat dan Satgas daerah untuk terus meningkatkan sinergi dalam menangani pandemi Covid-19. Sehingga kasus dapat lebih terkendali, dan yang positif Covid-19 dapat memperoleh penanganan kesehatan lebih dini sehingga peluang kesembuhan meningkat.
Sumber :