Bencana merupakan salah satu kata yang pasti tidak asing bagi seluruh masyarakat. Setiap negara besar hingga daerah-daerah kecil pasti pernah mengalami bencana. Definisi bencana sendiri menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2019 adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Apabila diperhatikan lebih mendalam terkait pengertian diatas, bencana dapat dibagi menjadi 2 kondisi, yaitu:
-
Bencana Alam
Bencana alam merupakan bencana yang berasal atau yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami dan gunung meletus.
-
Bencana Non Alam
Bencana non alam bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Dengan mengetahui perbedaan antara bencana alam dan non alam di atas, diharapkan tindakan preventif yang sesuai dapat segera dilakukan untuk meminimalisir terjadinya krisis kesehatan dan jatuhnya korban akibat bencana yang terjadi.
Segera lakukan pemeriksaan kes fasilitas kesehatan yang tidak terdampak apabila mengalami gejala penyakit, agar bisa segera mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat sesuai dengan diagnosa dari gejala yang muncul.