Bulan Ramadan telah tiba, sama seperti tahun sebelumnya, ibadah puasa bulan Ramadan 1442 H berjalan ditengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu masyarakat harus waspada akan penularan Covid-19 ketika menjalankan aktivitas selama berpuasa.
Berikut ini adalah panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan sehat.
1. Sahur dan Buka
Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan bersama keluarga di rumah untuk meminimalisir penularan Covid-19 dari luar.
2. Ibadah di Masjid/ Mushala
Ibadah di masjid/ mushala dapat dilakukan dengan pembatasan kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/ mushala tersebut. Tetap menerapkan protokol kesehatan seperti, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun minimal 20 detik, dan menjaga jarak minimal 1 meter, serta membawa sejadah/mukena masing-masing.
Pengurus dan pengelola juga wajib menunjuk petugas yang memastikan seluruh jamaah menerapkan protokol kesehatan.
3. Vaksinasi Covid-19
Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan ormas lainnya.
4. Penyaluran Zakat
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah, serta zakat fitrah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
5. Shalat Idul Fitri
Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apabila ada peningkatan kasus Covid-19 berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Shalat Idul Fitri dilakukan di rumah untuk semua wilayah atau masing-masing Pemda.
Panduan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Pemerintah juga berharap masyarakat dapat mengikuti panduan dan tetap menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas di bulan puasa seperti, menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun minimal 20 detik, menjaga jarak minimal 1 meter, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan sebagai bentuk pencegahan mandiri dari penularan Covid-19.
Surat Edaran Kementerian Agama No. 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442H / 2021