Pemerintah Mendorong Wilayah Tujuan Arus Balik untuk Bersiaga

410

Pemerintah Mendorong Wilayah Tujuan Arus Balik untuk Bersiaga

Dalam rangka mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi adanya  kemungkinan lonjakan kasus positif Covid-19 pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah beserta Satgas daerah  yang wilayahnya menjadi tujuan arus balik perlu berjaga dalam menghadapi arus balik untuk mencegah penularan agar tidak meluas

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 pada Kamis (20/5/2021) menegaskan bahwa untuk mencegah adanya perluasan penyebaran Covid-19, maka pelaku perjalanan wajib karantina 5 x 24 jam. Karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko, Sedangkan pada pelaku perjalanan internasional, pemerintah masih mempersiapkan tahapan pembukaan travel corridor arrangement Singapura - Batam. Dan tentunya mempertimbangkan kondisi pandemi di Singapura dan berbagai wilayah Indonesia.

Dengan adanya upaya dan kerjasama dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas di luar ruangan, diharapkan akan membawa dampak baik dengan menurunnya angka kasus paparan Covid-19 di tengah masyarakat terutama pasca adanya libur panjang.

Sumber :

1. https://covid19.go.id/berita/daerah-tujuan-arus-balik-wajib-lakukan-langkah-preventif-mencegah-penularan