Program vaksinasi nasional merupakan cara terbaik yang dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk langkah preventif bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang belum pernah terpapar virus Covid-19, sebagai langkah preventif untuk mencegah paparan dan risiko kematian akibat gejala berat akibat Covid-19.
Dengan gagasan tersebut, pemerintah memiliki kewajiban untuk bisa memenuhi kebutuhan stok vaksin untuk daerah – daerah di Indonesia, serta memberikan jaminan dan kepastian mengenai keamanan penggunaan vaksin yang beredar tersebut, terutama bagi kelompok –kelompok rentan terpapar seperti Ibu hamil.
Menangkap hal tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Menteri komunikasi , Johnny G. Plate memberikan keterangan bahwa vaksinasi Covid-19 telah terjamin keamanannya bagi ibu hamil, dan pemerintah juga akan siap memberikan perlindungan kesehatan yang lebih tinggi bagi calon generasi penerus bangsa Indonesia.
Dalam Surat Edaran No. HK.02.01/I/ 2007/2021 yang ditetapkan oleh kementerian kesehatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh ibu hamil sebelum melakukan vaksinasi Covid-19 :
- Memiliki tekanan darah yang normal
- Memiliki usia kandungan yang lebih dari 13 minggu.
- Tidak sedang menjalani pengobatan dan apabila ibu hamil memiliki komorbid, maka harus berada dalam kondisi terkontrol.
- tidak memiliki gejala atau keluhan preeklampsia
Maka dengan memperhatikan 4 hal tersebut, apabila memenuhi kriteria diatas, maka ibu hamil bisa segera melakukan vaksinasi Covid-19 agar bisa mengurangi risiko yang tidak diinginkan baik kepada ibu maupun bayi yang berada di dalam kandungannya.
Sumber =
1. https://covid19.go.id/masyarakat-umum/vaksin-covid-19-aman-untuk-ibu-hamil