PPKM Sebagai Langkah Pengendalian Kasus Covid-19

387

PPKM Sebagai Langkah Pengendalian Kasus Covid-19

Pandemi Covid-19 akhir – akhir ini kembali mengalami kenaikan yang cukup signifikan, melihat hal tersebut membuat pemerintah terpaksa harus mengambil langkah preventif untuk mencegah penyebarluasan Covid-19 semakin meluas di tengah masyarakat.

Salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah tersebut adalah dengan menerapkan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Peraturan pemberlakuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 – 25 januari mendatang.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa adanya penerapan kebijakan PPKM ini didasari oleh keinginan pemerintah untuk menciptakan masyarakat produktif dan terhindar dari paparan Covid-19, untuk itu, prof. Wiku memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah dan juga kepada seluruh masyarakat untuk bersama – sama melaksanakan dan menaati kebijakan yang telah dibuat.

Pembatasan yang diberlakukan meliputi sektor perkantoran, sektor pendidikan dan beberapa sektor publik yang dimungkinakan sebagai salah satu peluang bagi tersebarnya Covid-19 di tengah masyarakat. PPKM akan terus dilakukan pengawasan dan juga evaluasi untuk bisa memantau bagaimana persebaran Covid-19, apabila di daerah Jawa – Bali dapat mengalami perbaikan, maka kondisi kasus nasional dapat turun dengan drastis.

Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan bisa bertanggung jawab dan mengawasi berjalannya kegiatan nasional dalam rangka perbaikan penanganan Covid-19.

Sumber :

1. https://covid19.go.id/berita/ppkm-bertujuan-agar-masyarakat-kembali-produktif-dan-aman-covid-19