Sambut PPKM Level 3 Di Berbagai Darah, Berikut 4 Penyesuaian yang Harus Dilakukan

497

Sambut PPKM Level 3 Di Berbagai Darah, Berikut 4 Penyesuaian yang Harus Dilakukan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat merupakan salah satu kebijakan yang terpaksa dilakukan oleh pemerintah melihat lonjakan kasus paparan virus Covid-19 yang sangat tinggi dalam beberapa kurun waktu terakhir. Kebijakan yang membatasi kegiatan masyarakat baik secara sosial, ekonomi, hingga pendidikan sekalipun harus dilaksanakan terutama pada daerah – daerah yang memiliki penyebaran virus yang sangat massif.

Dalam penerapannya PPKM dibagi menjadi beberapa level yang diterapkan di berbagai daerah. Pembagian level dari 1 hingga 4 merupakan isyarat bahwa pembatasan akan dimulai dari yang paling longgar bagi wilayah level 1 dan paling ketat bagi level 4.

Pada akhirnya upaya pemerintah ini membawakan hasil yang cukup baik, bagi beberapa wilayah yang sebelumnya level 4 seperti Jawa – Bali, akhirnya turun ke level 3 akibat usaha bersama dari pemerintah dan masyarakat untuk menjalankan PPKM dengan taat. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan melihat angka kasus dan penanganan virus Covid-19 dianggap telah stabil.

Presiden Joko Widodo dalam pidato nya menyatakan bahwa beberapa wilayah di Indonesia khususnya  Jawa – Bali mengalami penurunan angka kasus yang baik, sehingga penurunan level PPKM pada wilayah tersebut bisa dilakukan.

Dalam menghadapi PPKM level 3 yang akan dimulai pada tanggal 24 agustus 2021 ini, ada beberapa penyesuaian yang dapat dilakukan :

  1. Tempat Ibadah Bisa mulai beroperasi dengan batas maksimal 30 orang.
  2. restoran bisa beroperasi dan Dine in dengan kapasitas maksimal 2 orang per meja dan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB
  3. Pusat perbelanjaan dan mal bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat dan maksimal beroperasi hingga pukul 20.00
  4. ndustri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen, namun apabila terjadi klaster baru, maka akan ditutup selama 5 hari.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat masih tetap menjaga protokol kesehatan dengan menjaga 5M dan vaksinasi agar level PPKM di berbagai daerah akan terus turun dan virus Covid-19 dapat hilang dari Indonesia

Sumber :

1. https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/pemerintah-turunkan-level-ppkm-di-sejumlah-daerah-mulai-24-hingga-30-agustus-2021/