Seluruh Rumah Sakit Kini Bisa Memberikan Pelayanan Pasien Covid-19

403

Seluruh Rumah Sakit Kini Bisa Memberikan Pelayanan Pasien Covid-19

Dalam rangka upaya peningkatan penanganan dan pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah pada tanggal 27 januari 2021 memberikan izin kepada seluruh rumah sakit termasuk kepada rumah sakit swasta untuk bisa membuka pelayanan bagi pasien Covid-19.

Dalam keterangannya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Kadir menyatakan bahwa seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia termasuk rumah sakit swasta, diizinkan untuk membuka pelayanan kepada pasien Covid-19 dengan syarat harus mengikuti SOP, tatalaksana, dan fasilitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Hingga saat ini, rumah sakit yang telah melakukan pelayanan terhadap pasien Covid-19 mencapai 1.600 rumah sakit yang tersebar di berbagai daerah. Bagi rumah sakit yang berada di area zona kuning, Menteri Kesehatan meminta untuk adanya konversi tempat tidur sekitar 30% dan penambahan ruang isolasi hingga 20%. Sedangkan untuk wilayah zona hijau, konversi tempat tidur diperlukan sebanyak 20% dan penambahan ruang ICU hingga 15%.

Bukan tanpa alasan, Prof. Kadir juga menambahkan keterangan bahwa adanya penambahan tersebut tidak hanya dipergunakan untuk kondisi saat ini, namun untuk mempersiapkan rumah sakit apabila terjadi kenaikan angka kasus masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19. Maka dengan demikian, dengan adanya penambahan tersebut bisa membantu masyarakat dalam menerima pelayanan dan penanganan apabila terkonfirmasi positif Covid-19.

Sumber :

1.https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20210127/3736868/pemerintah-izinkan-semua-rs-buka-pelayanan-covid-19/