Syarat Pelaksanaan Mudik Lebaran 2022

796

Syarat Pelaksanaan Mudik Lebaran 2022

Melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami perbaikan, ada akhirnya pemerintah memberikan instruksi untuk dapat memberikan kelonggaran terhadap pembatasan mobilitas masyarakat. Sehingga dengan demikian, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perjalanan domestik, khususnya pada saat Hari Raya Idul Fitri 2022.

Namun demikian, pemerintah juga menyiapkan upaya prefentif yang akan melindungi masyarakat agar meminimalisir penyebaran Covid-19 antar daerah. Upaya ini diharapkan menjadi salah satu cara agar kasus aktif Covid-19 tidak kembali naik. Upaya tersebut terkandung dalam syarat pelaksanaan mudik atau perjalanan domestik dengan tujuan lainnya. Diantaranya adalah:

  1. Bagi pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksin dosis 1, maka wajib menyertakan hasil negatif test PCR

  2. Bagi Pelaku perjalanan yang telah melakukn vaksinasi dosis lengkap (2 Dosis) maka wajib menyertakan hasil negatif antigen

  3. Bagi pelaku perjalanan yang telah melakukan vaskinasi dosis lengkap (2 dosis) dan booster, maka tidak waqajib melakukan ataupun melampirkan hasil test

Dengan diterapkannya peraturan berikut, diharapkan mampu meminimalisir kemungkinan lonjakan kasus aktif yang terjadi pada saat mudik lebaran. Bagi masyarakat yang ingin mendfapatkan layanan vaksinasi, bisa mendapatkan pada fasilitas angkutan aau pos-pos jalur mudik yang tesedia.

Apabila mengalami gejala Covid-19 setelah melakukan perjalanan, diharapkan mampu segera lakukan isolasi mandiri dan melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan terdekat menggunakan fitur Telemedisin, agar bisa segera mendapatkan arahan dan penanganan yang cepat dan sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19.