Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang menjalar ke seluruh dunia khususnya Indonesia, adanya sebuah langkah proteksi kepada masyarakat harus dijalankan pemerintah dan tenaga kesehatan yang berwenang untuk mengatur penanganan dan pengendalian virus Covid-19 dan berbagai variannya.
Sebagai salah satu langkah nyata untuk memberikan proteksi bagi generasi penerus bangsa Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No.78/2021 yang mengatur dan memberikan perlindungan kepada anak dari segi kesehatan hingga menciptakan dan memelihara lingkungan tumbuh kembang anak sehingga tetap pada lingkungan yang kondusif.
Peraturan yang memiliki fokus untuk memberikan proteksi kepada anak dibawah usia 18 tahun yang menjadi korban terdampak dari pandemic virus Covid-19 ini telah mendapatkan persetujuan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Agustus 2021. Peraturan ini dibentuk dan dijalankan atas dasar kebutuhan sosiologis dan juga kebutuhan yuridis.
Dalam proses pelaksanaanya, bentuk proteksi yang diberikan oleh anak – anak yang terdampak pandemi Virus Covid-19 ini adalah dengan memberikan prioritas kesehatan dan rehabilitasi serta mendapatkan pendampingan psikososial. Tidak hanya dalam segi kesehatan, bentuk proteksi kepada anak terdampak berikutnya adalah dengan pemberian Bantuan Sosial kepada anak dari keluarga yang tidak mampu.
Maka dengan demikian, anak – anak di Indonesia diharapkan bisa kembali mendapatkan kesejahteraan dan juga perlindungan yang layak selama pandemic covid-19. Hal ini juga tidak menutup masyarakat turut berperan aktif untuk bisa membantu masyarakat lain terkhusus anak yang terdampak dan ditinggal orang tua akibat virus Covid-19 dengan memberikan laporan kepada Dinas Sosial setempat.
Sumber =