Tingkatkan Penanganan Pasien Covid-19 dengan Surat Edaran nomor HK 02.01/Menkes/11/2021

457

Tingkatkan Penanganan Pasien Covid-19 dengan Surat Edaran nomor HK 02.01/Menkes/11/2021

Melihat angka lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat Indonesia yang masih terus meningkat setiap harinya, Menteri Kesehatan berinisiatif untuk melakukan langkah preventif dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan kapasitas Perawatan Pasien Covid-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan COVID-19.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D., Sp.THT- KL(K).,MARS menyatakan dalam keterangannya bahwa dengan melihat alur persebaran kasus Covid-19 di Indonesia, maka bisa diprediksi apabila terjadi lonjakan kasus yang cukup tinggi, seluruh rumah sakit dapat melakukan pelayanan secara maksimal. Karena jika tidak, maka lonjakan kasus paparan Covid-19 akan menyebabkan masyarakat tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal di rumah sakit, sehingga bisa menyebabkan meningkatnya angka kematian dan angka penularan di tengah masyarakat.

Apabila dibandingkan, jumlah kenaikan kasus yang signifikan dengan ketersediaan rumah sakit,khususnya yang berada di DKI Jakarta, maka kemungkinan pasien Covid-19 tidak lagi dapat tertampung pada rumah sakit tersebut. Untuk itulah Menteri kesehatan memutuskan untuk mengambil langkah inisiasi dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 dengan maksud meminta kepada seluruh rumah sakit di Indonesia untuk menambah kapasitas tempat tidur yang dimilikinya.

Maka dengan demikian, diharapkan penambahan tersebut bisa membantu masyarakat untuk bisa menerima pelayanan dan penanganan kesehatan terkait Covid-19, dan dapat mengurangi risiko kematian akibat virus Covid-19.

Sumber :

1. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20210122/3336830/pasien-covid-19-melonjak-kementerian-kesehatan-minta-setiap-rs-tambah-persediaan-tempat-tidur/