Pada beberapa waktu terakhir, dunia kembali dihebohkan dengan temuan varian baru Covid-19, termasuk Varian Mu (B.1.621). merespon hal tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengambil tindakan untuk bisa membatasi pintu masuk internasional bagi perjalanan darat, laut, dan udara.
Adanya kebijakan pembatasan pintu masuk bagi perjalanan melalui darat, laut, dan udara ini telah diberlakukan secara efektif sejak 16 September 2021 (darat dan laut) dan 17 September 2021 (udara) hingga waktu yang belum ditentukan. Dalam penerapannya, Perjalanan untuk bisa masuk ke wilayah Indonesia, sementara hanya dapat dilakukan melalui pintu kedatangan internasional. Pada perjalanan udara, kedatangan hanya dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado), bagi pengguna transportasi laut hanya dapat melalui pelabuhan Batam dan Nunukan (Kalimantan Utara), dan yang terakhir untuk perjalanan darat, pintu masuk hanya melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Dengan adanya penyempitan akses masuk tersebut, serta ditambah dengan skrining yang diberlakukan seperti penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan pemeriksaan hasil PCR, diharapkan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat Indonesia, khususnya pada varian terbaru, dapat diminimalisir dan dicegah.
Sumber :