Pemerintah bersama dengan para tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan dan pengendalian virus Covid-19 di Di Indonesia, telah menginisiasi kegiatan vaksinasi nasional guna menekan angka risiko kematian akibat gejala berat yang dialami oleh beberapa pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam proses pelaksanaannya, pemerintah mendahulukan kelompok – kelompok masyarakat yang tergolong rentan dalam terpapar virus Covid-19 untuk dilakukan vaksinasi. Dan salah satu kelompok rentan yang baru saja diperbolehkan melakukan vaksinasi tersebut adalah kelompok ibu hamil.
Vaksinasi kepada ibu hamil harus segera dilaksanakan, mengingat data yang dikeluarkan oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia menunjukkan bahwa dalam satu tahun terakhir, sekitar 536 ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19 dan 3% diantaranya meninggal dunia.
Selain menjadi melakukan vaksinasi, pemerintah dan tenaga kesehatan berupaya untuk memberikan penanganan yang cepat bagi pasien dalam kelompok rentan agar risiko kematian akibat virus Covid-19 dapat dicegah lebih awal. Dan untuk ibu hamil yang diharuskan isolasi mandiri, pemerintah memberikan pesan kepada seluruh kepala daerah agar bisa menyiapkan ruangan isolasi terpusat agar kondisi ibu dan bayi dapat mendapat pemantauan dari tenaga medis yang ada di daerah tersebut
Untuk itu, langkah preventif yang bisa dilakukan oleh semua orang, terutama kelompok – kelompok yang tergolong rentan terhadap paparan virus Covid-19 yaitu dengan segera melakukan vaksinasi. Hal ini dikarenakan vaksinasi merupakan sebuah instrumen penting yang dapat mencegah penularan dan mengurangi risiko kematian ibu dan bayi akibat virus Covid-19.
Sumber :
1. https://covid19.go.id/berita/menkominfo-segerakan-vaksinasi-untuk-proteksi-ibu-hamil
View this post on Instagram