Vaksinasi Booster Menjadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri

919

Vaksinasi Booster Menjadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Perbaikan kondisi pandemi COVID-19 yang saat ini kita rasakan, merupakan sebuah jalan panjang yang telah kita lalui dengan penuh ketaatan dalam disiplin protokol kesehatan dan bersegera dalam mengikuti program vaksinasi COVID-19. Sehingga dengan demikian, kita harus terus bekerja sama untuk mempertahankan dan meningkatkan perbaikan kondisi pandemi.

Sebagai salah satu upaya mempertahankan kondisi pandemi seperti saat ini, pemerintah melakukan inisiasi dengan menerapkan vaksinasi booster menjadi syarat yang harus dilakukan oleh masyarakat saat melakukan mobilitas atau perjalanan dalam negeri.

Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai ketetapan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri:

  1. Untuk usia 18 tahun keatas yang telah mendapatkan vaksinasi booster, tidak wajib untuk melakukan testing, sedangkan yang belum mendapatkan vaksinasi booster (vaksin dosis 1 atau 2) tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan domestik.

  2. Untuk usia 6 – 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis 2, tidak wajib melakukan testing, sedangkan yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan domestik.

  3. Untuk anak dibawah usia 6 tahun, vaksinasi dikecualikan dan harus memiliki pendamping perjalanan yang telah melakukan vaksinasi

  4. Bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus, maka diharuskan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah dan tidak wajib testing atau vaksinasi.

Dengan menerapkan peraturan di atas, diharapkan dapat meminimalisir potensi penularan dan penambahan kasus di seluruh wilayah Indonesia.

Segera lakukan isolasi mandiri dan lakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan terdekat melalui fitur telemedicine apabila mengalami gejala COVID-19 setelah melakukan perjalanan, agar bisa segera mendapatkan penanganan secara cepat dan tepat.